PENGERTIAN TAKAFUL
Asuransi Takaful
Takaful adalah kata Arab yang berarti "menjamin satu sama lain" atau "jaminan bersama".
Sistem tabarru 'adalah inti utama dari sistem takaful sehingga bebas dari ketidakpastian dan judi. Tabarru 'berarti "sumbangan; hadiah; kontribusi."
Setiap peserta yang membutuhkan perlindungan harus hadir dengan niat tulus untuk disumbangkan ke peserta lain menghadapi kesulitan. Oleh karena itu, asuransi syariah ada di mana setiap peserta memberikan kontribusi ke dalam dana yang digunakan untuk mendukung satu sama lain dengan setiap peserta memberikan kontribusi jumlah yang cukup untuk menutupi klaim yang diharapkan. Tujuan dari takaful adalah untuk membayar kerugian didefinisikan dari dana yang ditetapkan.
Ahli hukum Islam menyimpulkan bahwa asuransi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kebersamaan dan kerjasama. Meliputi unsur-unsur tanggung jawab bersama, bersama ganti rugi, kepentingan bersama dan solidaritas.
Prinsip-prinsip asuransi takaful adalah sebagai berikut:
Pemegang polis bekerjasama diantara mereka untuk kebaikan bersama mereka.
Setiap pemegang polis membayar langganan untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan.
Kerugian dibagi dan kewajiban menyebar sesuai dengan sistem pooling masyarakat.
Ketidakpastian dihilangkan sehubungan dengan langganan dan kompensasi. Ini tidak memperoleh keuntungan pada biaya orang lain.
Secara teoritis, Takaful dianggap sebagai asuransi koperasi, di mana anggota menyumbangkan sejumlah uang ke kolam renang umum. Tujuan dari sistem ini bukan keuntungan tapi untuk menegakkan prinsip "beruang kamu satu beban lain."
Sejarah
Ahli hukum Muslim mengakui bahwa dasar dari tanggung jawab bersama dalam sistem "aquila" seperti dipraktekkan antara Muslim dari Mekah dan Madinah meletakkan dasar asuransi bersama. Asuransi syariah didirikan pada abad kedua awal era Islam ketika orang Arab Muslim memperluas perdagangan ke Asia yang disepakati bersama untuk berkontribusi dana untuk menutupi siapa pun dalam kelompok yang kecelakaan terjadi atau perampokan di sepanjang perjalanan laut yang banyak (laut asuransi).
"Asuransi komersial adalah awalnya Haram yang disepakati oleh ulama kontemporer yang paling. Hal ini juga diketahui bahwa di sebagian negara-negara non-Islam ada perusahaan asuransi kooperatif dan saling menguntungkan. Tidak ada salahnya dari sudut berbasis syariah Islam pandang untuk berpartisipasi dalam layanan ini. Jadi, adalah haram bagi seorang Muslim di negara di mana ada seperti perusahaan asuransi koperasi membuat perjanjian dengan perusahaan asuransi komersial. Tapi, jika sebuah perusahaan asuransi koperasi tidak ditemukan seseorang dapat masuk ke dalam kontrak dengan perusahaan asuransi komersial hanya dengan cara kebutuhan.Jika seseorang dipaksa oleh hukum untuk asuransi atau berupa kebutuhan itu, wajib baginya untuk puas dengan proporsi minimum asuransi yang mencakup kebutuhannya atau minimum transaksi tersebut ia dipaksa untuk melakukan "-. Eropa Dewan Fatwa dan Penelitian
Sumber: www.islamonline.net
Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)
Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat
1. Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
2. Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
- Usia masuk maksimal 60 tahun
- Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
Asuransi FULNADI
Fulnadi = Program asuransi pendidikan syariah dari Takaful, penjelasan contoh ilustrasi diatas adalah sbb:...
Data nasabah : Bapak Ibrahim, tgl lahir 17/08/1977 tidak merokok
Data anak : Ismail, tgl lahir 21/04/2010
Premi perbulan : Rp.2.000.000, cara pembayaran : bulanan
Penjelasan :
Masa perjanjian fulnadi s/d anak=ismail usia 18 tahun
Tabarru = dana asuransi = yg diikhlaskan utk tolong menolong = 9.65%
Manfaat takaful awal = total jumlah yg akan ditabung =asuransi jiwa = rp.432.000.000
MANFAAT BILA PESERTA HIDUP S/D PERJANJIAN BERAKHIR/tahapan2 dana pendidikan sbb.:
1.saat masuk TK akan menerima 10% x Rp.432.000.000,-= Rp.43.200.000,-
2.saat masuk SD akan menerima 10% x Rp.432.000.000,-= Rp.43.200.000,-
2.saat masuk SMP akan menerima 15% x Rp.432.000.000,-=Rp.64.800.000,-
3.saat masuk SMU akan menerima 20% x Rp.432.000.000,- =Rp.86.400.000,-
4.saat masuk Perguruan Tinggi akan menerima 40% x Rp.432.000,000,-=Rp.172.800.000,-
untuk tahun ke-17 sampai dengan tahun ke-20 (saat duduk di perguruan
tinggi), maka mba akan bebas premi, tidak usah membayar premi lagi dan
tetap mendapatkan tahapan2 dana pendidikan dan manfaat asuransinya...
1.tahun ke-17 Bebas Premi PT Tahun ke-1 akan menerima Rp.20.647.803,-
2.tahun ke-18 Bebas Premi PT Tahun ke-2 akan menerima Rp.22.742.523,-
3.tahun ke-19 Bebas Premi PT Tahun ke-3 akan menerima Rp.22.152.841,-
4.tahun ke-20 Bebas Premi PT Tahun ke-4 akan menerima Rp.23.238.331,-
Masih ada nilai tunai yang bisa diambil jika peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir (TIDAK ADA DANA HANGUS).
misalkan ditahun ke15 mengundurkan diri, maka masih ada nilai tunai yang dapat diambil sebesar Rp.239.537.934,-
MANFAAT ASURANSI BILA PESERTA MENINGGAL DUNIA
Ahli waris akan mendapatkan nlai tunai dan santunan sebesar 50% dari
Manfaat Takaful Awal jika peserta meninggal dunia karena sakit atau
cacat tetap total karena kecelakaan atau mendapatkan santunan sebesar
100% jika peserta meninggal karena kecelakaan, disamping anak tetap
mendapatkan tahapan-tahapannya ditambah beasiswa dan polis bebas premi.
misalkan jika (maaf) peserta ditakdirkan th 1 meninggal karena :
-meninggal karena bukan kecelakaan akan menerima santunan Rp.216.000.000,- ditambah nilai tunai.
-meninggal karena kecelakaan akan menerima santunan Rp.432.00.000,- ditambah nilai tunai.
maka pada saat itu si anak bebas premi (tidak usah bayar premi lagi)
dan tetap mendapatkan tahapan2 dana pendidikan dan mendapatkan beasiswa
setiap tahunnya sampai lulus dari perguruan tinggi.
Double Proteksi. Peserta/ Ahli Waris akan mendapatkan nilai tunai
dan santunan sebesar 10% dari Manfaat Takaful Awal jika anak yang
meninggal dunia.
Jika peserta meninggal dunia karena sakit setelah masa perjanjian
selesai dan masih dalam pemberian beasiswa, maka Ahli Waris akan
menerima nilai tunai. Atau ahli waris akan menerima 50% dari Manfaat
Takaful Awal jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan, disamping
anak tetap mendapat beasiswa selama empat tahun di Perguruan Tinggi
Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
Asumsi Tingkat Investasi 7% (pertahun)diinvestasikan pada sektor tetap, bukan unitlink/saham.
Mudharabah (Bagi Hasil) Peserta 70% : Perusahaan 30 %
Total Biaya Pengelolaan 75 % dari premi Tahun Pertama, untuk biaya pengelolaan HANYA di tahun pertama saja.
ASURANSI PENDIDIKAN Syariah :
1.Ada manfaat proteksinya jika terjadi resiko/ musibah, baik bagi
orang tua sebagai peserta asuransi atau anaknya sebagai penerima hibah.
2.Bebas premi selama akhir perjanjian, pesrta (Orang tua)jika terjadi resiko/ musibah dan anak tetap mendapat manfaatnya
3.Ada bagi hasil / hasil investasinya.
4.Nilai dalam Polis di jamin sesuai dengan akadnya.
5.Anak tetap mendapat manfaat biaya pendidikannya sesuai dengan akad (perjanjiannya) selama dalam masa asuransi.
6.Masih ada nilai tunai yang dapat diambil, jika nasabah menyatakan berhenti di tengah perjanjian.
7.Ada unsur tolong menolong sesama peserta dari premi tabarru yang telah disepkati untuk dibayarkan.
Untuk nilai investasi yang lebih besar, bisa dengan investasi
syariah = takafulink salam, klik
http://takaful99.blogspot.com/2011/01/takafulink-salam.html
Angka diatas hanya ilustrasi demikian juga dengan biaya investasi
rp.2.000.000/bulan bisa disesuaikan dengan kebutuhan/budget peserta.
Untuk penjelasan lain/dibuatkan ilustrasi/janji temu, bisa email/telp
saya, rusni dgn data diri seperti diatas.
TAKAFUL LINK SALAM
Takafulink SALAM adalah produk investasi dan proteksi modern bagi
Anda yang menginginkan hasil investasi optimal dengan 4 jenis investasi
campuran dengan dominasi saham melalui sistem pengelolaan syariah. Anda
juga dapat menambahkan manfaat kesehatan tambahan, bila dibutuhkan.
Manfaat Utama
• Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri dalam masa
perjanjian maka Peserta akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
• Bila Peserta meninggal dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan
mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Dana Santunan sebesar minimal
500% premi setahun.
Manfaat Tambahan (Rider) :
1. Rawat Inap (dengan Kartu/Cashless) & Santunan Pengobatan hingga kelas VIP (IP-1500)
2. Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) s.d Rp 1 juta/hari
3. Santunan Cacat Tetap Total
4. Santunan Penyakit Kritis untuk 49 jenis penyakit
5. Santunan Kecelakaan Diri (Personal Accident)
6. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Meninggal (Payor Term)
7. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis terdiagnosa 49 penyakit kritis (Payor CI)
8. Pembebasan Kontribusi/Premi jika Pemegang Polis Cacat Tetap Total (Payor TPD.
Pilihan Jenis Investasi Salam:
Istiqomah
Diperuntukkan bagi profil nasabah yang risiko investasinya tidak
fluktuatif, yakni yang tidak berani mengambil risiko lebih besar.
Selaras dengan arti istiqomah yakni lurus, stabil.
Mizan
Makna Mizan adalah seimbang. Dipilih seseorang yang profil risikonya
cukup berani. Tidak konservatif namun juga tidak agresif. Return agak
tinggi, tapi risikonya agak sedikit.
Ahsan
Diperuntukkan bagi profil nasabah yang agak berani berisiko dengan
harapan return-nya agak tinggi. Dana tumbuh untuk antisipasi masa depan.
Biasanya, nasabah mengambil jangka waktu di atas 5 tahun.
Alia
Untuk nasabah yang memiliki dana cukup, pemberani (risk taker), dengan
harapan memperoleh hasil maksimum. Jiwa agresif dengan harapan return
tinggi. Tapi juga berani mengambil risiko yang tinggi pula.
Premi Takafulink Salam:
• Premi Bulanan minimum Rp. 300.000,-
• Premi Triwulanan minimum Rp. 600.000,-
• Premi Semesteran minimum Rp. 1.200.000,-
• Premi Tahunan minimum Rp. 2.400.000,-
• Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,-
Mengapa memilih Salam :
1. Murni Syariah, lebih menentramkan
2. Biaya pengelolaan yang efisien (biaya paling rendah diantara produk sejenis)
3. Bebas memilih jenis investasi sesuai dengan kebutuhannya.
4. Berpeluang memperoleh hasil investasi yang lebih optimal
5. Kapan saja bisa meningkatkan dana investasi (Top Up)
6. Keleluasaan untuk menempatkan dana investasi. Dana bisa dipindahkan (switching)
7. Bebas menentukan proteksi sesuai dengan kebutuhan.
8. Bebas memilih cara pembayaran.
Fleksibilitas
• Top Up
Peserta dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang
dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah)
• Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana.
Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
o Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
o Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila
terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investasi
dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan.
Free Look
Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima.
Syarat Kepesertaan
• Usia saat masuk : 1 bulan (30 hari) s.d 65 tahun
• Maksimal usia masuk ditambah masa perjanjian adalah 75 tahun.
Hal-hal Penting Lainnya
• Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
• Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
• Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah keunggulan yang dapat diberikan Takafulink Salam?
Produk Takafulink Alia memiliki potensi hasil investasi yang tinggi
dengan pembentukan Dana Investasi sejak tahun pertama. Salam sangat
fleksibel karena dana dapat dipindahkan dari satu jenis investasi ke
jenis investasi yang lain.
Apakah perserta dapat mempelajari polis terlebih dahulu?
Ya. Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period) untuk
mempelajari isi polis selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang
waktu diberikan agar peserta dapat memastikan dan menyetujui ketentuan
yang tercantum dalam polis.
Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
Ya. Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang
memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki
Peserta.
Bagaimana dengan Zakat maal ?
Bagi peserta muslim akan diperhitungkan zakat maal setiap akhir tahun kalender secara proporsional
Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?
Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia.
Terima kasih dan wassalamualaikum wr wb.,
Azi Hasan Arif, Takaful Agency Supervisor
085 227 893 592
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang ASURANSI TAKAFUL SYARI'AH. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link http://pakazi.blogspot.com/2013/08/asuransi-takaful-syariah.html. Terimakasih atas perhatiannya.