
Secara wajar suami istri tidak ada kesalahan dan larangan dalam
hal berhubungan jima' (intim) namun beda halnyaislam mengajarkan bahwa ketika
puasa romadhon seseorang yang sudah memiliki suamiatau istri dilarang melakukan
persetubuhan di siang hari, dikarenakan bisa dikenakan denda atau KAFFARAT.
Berikut ini anda bisa menyimak dan mana yang lebih benar.
Sebagian
besar ulama berpendapat bahwa selain membayarkan
kaffarah, dia juga diharuskan meng-qadha`
puasanya. Bersandarkan kepada hadits Abu Hurairah
-radhiallahu ‘anhu- diatas, dengan lafazh tambahan
tersebut. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan
puasalah engkau sehari menggantikannya.”
Sementara
al-Auza’i dan juga merupakan salah dari dua
pendapat Imam asy-Syafi’. Dan pendapat asy-Syafi’i lainnya, jikalau orang
tersebut membayarkan kaffarah berupa puasa, maka
tidak diharuskan qadha` baginya. Dan jika
kaffarahnya selain puasa, maka diharuskan untuk
mengqadha`.
Dasar argumen mereka
adalah hadits Abu Hurairah diatas, namun tanpa lafazh tambahan tersebut. Dan
mereka mengatakan bahwa lafazh tersebut dha’if, karena Hisyam bin Sa’ad telah
menyelisihi mayoritas para huffazh hadits yang meriwayatkan hadits Abu Hurairah
dari jalan az-Zuhri. Dimana mereka sama sekali tidak
menyebutkan lafazh tambahan tersebut.
Dan pendapat inilah yang shahih/benar insya
Allah.
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang Kaffarot bagi istri ber jima' di siang hari romadhon. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link http://pakazi.blogspot.com/2014/07/kaffarot-bagi-istri-ber-jima-di-siang.html. Terimakasih atas perhatiannya.